Belawan, (Tiga daramedia.com) - Keluhan masyarakat kembali mencuat terkait pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belawan, yang beralamat di Jalan Indrapura No. 13, Belawan I, Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang warga mengaku mengalami hambatan saat hendak mengambil paspor atas nama anaknya, meskipun dokumen tersebut telah dinyatakan selesai diproses.
Warga yang bersangkutan, selaku orang tua kandung pemilik paspor, datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan dokumen. Namun, petugas di loket pengambilan menolak menyerahkan paspor dengan alasan pemohon harus menunjukkan KTP asli pemilik paspor.
Padahal, warga tersebut telah memperlihatkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti sah hubungan orang tua dan anak. Ia juga menjelaskan bahwa KTP asli sang anak berada di rumah yang jaraknya cukup jauh dari kantor imigrasi. Meski demikian, petugas tetap bersikukuh tidak menyerahkan paspor tersebut.
Diduga Tidak Sesuai SOP
Permasalahan ini menjadi sorotan karena diduga adanya ketidaksesuaian antara tindakan petugas dengan prosedur resmi yang telah dipublikasikan. Berdasarkan papan pengumuman persyaratan yang terpampang jelas di kantor imigrasi tersebut, syarat pengambilan paspor tercantum hanya memerlukan fotokopi KTP, bukan KTP asli.
Ketidakkonsistenan penerapan aturan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait standar pelayanan yang dijalankan di lapangan. Warga mempertanyakan mengapa persyaratan yang diterapkan petugas berbeda dengan ketentuan tertulis yang secara resmi diumumkan kepada publik.
Muncul Dugaan Motif Tersembunyi
Selain soal prosedur, warga juga mempertanyakan kemungkinan adanya motif tertentu di balik persulitan pelayanan tersebut. Dugaan adanya upaya terselubung untuk mendorong pemberian biaya tambahan di luar ketentuan resmi pun mencuat. Jika hal tersebut terbukti, praktik demikian dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat serta mencoreng nama baik institusi.
Petugas imigrasi yang seharusnya memberikan pelayanan dan menyerahkan dokumen resmi yang telah selesai diproses, justru dinilai mempersulit masyarakat dalam memperoleh haknya.
Dampak terhadap Masyarakat
Hambatan pelayanan seperti ini tidak hanya berdampak pada kerugian waktu dan biaya transportasi tambahan, tetapi juga menimbulkan efek lanjutan, seperti menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, meningkatnya stres bagi warga yang membutuhkan dokumen penting, potensi kerugian ekonomi akibat harus bolak-balik ke kantor pelayanan, hingga menciptakan citra negatif terhadap pelayanan publik.
Tuntutan Evaluasi dan Perbaikan
Melalui kejadian ini, masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Selain itu, masyarakat juga mendesak adanya penegakan disiplin dan pemberian sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran SOP atau praktik pungutan liar.
Perbaikan sistem pelayanan, penyamaan persepsi antara aturan tertulis dan pelaksanaan di lapangan, peningkatan pengawasan, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses juga dinilai sangat diperlukan. Edukasi dan pelatihan ulang bagi petugas terkait standar pelayanan publik diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa.
Sebagai aparatur sipil negara, petugas imigrasi sejatinya merupakan abdi masyarakat yang berkewajiban memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai aturan. Reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan. (Tim/Red)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar