Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Prowan


 

Adv

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaporan SPT Melejit, 8.160 Wajib Pajak Gunakan Coretax dalam Tiga Hari

Senin, 12 Januari 2026 | 12.1.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T02:29:42Z


Jakarta, ( Tiga daramedia.com ) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.


Capaian tersebut menunjukkan perubahan nyata dalam tingkat kepatuhan Wajib Pajak, terutama jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. 


Lonjakan tajam ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax sekaligus meningkatnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.


“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. 


Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.


Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak semata-mata mencerminkan angka statistik, melainkan menggambarkan perubahan sikap dan partisipasi publik dalam menjalankan kewajiban perpajakan.


“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya terdapat semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.


Lonjakan Pelaporan di Seluruh Segmen Wajib Pajak

Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari menunjukkan peningkatan di seluruh kelompok Wajib Pajak.


Pada Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025), pelaporan tercatat sebagai berikut:

Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT

Orang Pribadi Nonkaryawan: 11 SPT

Badan IDR: 23 SPT

Total: 39 SPT


Sementara pada Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026), pelaporan melonjak menjadi:

Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT

Orang Pribadi Nonkaryawan: 1.498 SPT

Badan USD: 3 SPT

Badan IDR: 574 SPT

Total: 8.160 SPT


Peningkatan terjadi di seluruh segmen, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, diikuti oleh Wajib Pajak Badan.


Aktivasi dan Pemanfaatan Coretax Kian Masif

Sejalan dengan lonjakan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga terus menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, terdiri atas:

Wajib Pajak  Orang Pribadi: 10.367.456

Wajib Pajak Badan: 817.228

Instansi Pemerintah: 88.409

PMSE: 221


Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem Coretax, dengan rincian:

Wajib Pajak Orang Pribadi: 65.184

Wajib Pajak Badan: 3.794

Instansi Pemerintah: 168


Menurut Rosmauli, data tersebut menegaskan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.


“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. 


Hal ini menjadi dorongan bagi DJP untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.


Kemudahan Akses dan Layanan Pendampingan

DJP memastikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax. Aktivasi dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan panduan yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.


“Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelas Rosmauli.


Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan, termasuk Kring Pajak 1500200 serta layanan tatap muka di kantor pajak terdekat.


Imbauan Pelaporan Lebih Dini

DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.


“Pelaporan SPT lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli. (Puput)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update