Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Prowan


 

Adv

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sikat Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi, Pensiunan BUMN Diamankan

Senin, 24 Agustus 2026 | 24.8.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-24T12:58:47Z

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Amankan 30 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi, Pensiunan BUMN Ditangkap


Keterangan Foto: Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.,M.Si.,bersama Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., berdampingan dengan Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiadji, S.Sos., M.IP., Staf Ahli Wakil Bupati Labuhanbatu, tokoh masyarakat, serta jajaran, memperlihatkan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu dan 20.000 butir ekstasi hasil pengungkapan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial IM (62), mantan karyawan BUMN, turut diamankan di Jalan Lintas Sumatera H.M. Said, Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026).


tiga-daramedia.com

LABUHANBATU — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi diamankan dari seorang pria berinisial IM (62), yang disebut merupakan mantan karyawan BUMN.


Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) H.M. Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Aula Yanfiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026), mengatakan tersangka diamankan saat mengendarai satu unit Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF.


“Pelaku berusia 62 tahun dan beralamat di Jalan Sekip Gang Tukang Nomor 6-A-60-B, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Medan,” ujar Wahyu.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial M, yang disebut merupakan warga Aceh. Barang haram itu dibawa dari Dumai, Provinsi Riau, dengan tujuan Medan.


Untuk menjalankan aksinya, IM dijanjikan upah sebesar Rp4 juta per kilogram. Dengan jumlah sabu yang dibawanya mencapai 30 kilogram, tersangka diperkirakan akan menerima bayaran sekitar Rp120 juta.


“Untuk takaran berat pastinya nanti akan kita bawa ke Pegadaian agar dapat ditimbang secara signifikan,” kata Kapolres.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan bahwa tersangka bukan kali pertama terlibat dalam pengangkutan narkotika.


Menurut Hardiyanto, berdasarkan hasil pemeriksaan, IM sebelumnya telah dua kali membawa narkotika dari wilayah Malaysia, Riau dan Aceh sebelum akhirnya kembali diamankan dalam pengungkapan kali ini.


“Pelakunya berinisial IM, mantan karyawan BUMN yang sudah pensiun. Dia sebelumnya sudah dua kali berhasil membawa narkoba dari Malaysia, Riau dan Aceh. Kali ini berhasil kita amankan,” ujar perwira yang akrab disapa Bang Didot itu.


Kapolres Labuhanbatu menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.


Dari hasil penindakan tersebut, polisi memperkirakan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 300.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang. Sementara 20.000 butir ekstasi diperkirakan dapat disalahgunakan oleh sekitar 10.000 orang.


Dengan demikian, total potensi pengguna yang dapat diselamatkan dari peredaran narkotika tersebut diperkirakan mencapai 310.000 jiwa.


“Kami akan terus melakukan penindakan. Kami juga berharap terus adanya dukungan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan guna mempersempit ruang gerak narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Wahyu.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.


Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang dipersangkakan.


Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiadji, Staf Ahli Wakil Bupati Labuhanbatu H. Turing Ritonga, S.H., tokoh agama Ustadz Rendi Fitrayana, Wakapolres Labuhanbatu Kompol P. Simbolon, S.H., serta jajaran perwira dan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. 

(Sakila/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update