Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Prowan


 

Adv

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Perdamean, Tiga Pria Diamankan, Bangunan Dibakar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14.10.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-14T18:35:24Z

Polres Labuhanbatu Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Perdamean, Tiga Pria Diamankan


Keterangan Foto: Polres Labuhanbatu bersama BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (9/10/2026), mengamankan tiga pria, menyita barang bukti diduga sabu, serta membakar bangunan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.


tiga-daramedia.com

LABUHANBATU – Jajaran Polres Labuhanbatu terus mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas gabungan mengamankan tiga pria dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.


Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianyanto, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Selain mengamankan tiga pria, petugas gabungan juga membakar pondok, terpal, dan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah lokasi itu kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.


Berawal dari Laporan Masyarakat

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli dan penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.


"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan melakukan penyelidikan sebelum akhirnya bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan," kata AKP Hardiyanto.


Tiga pria yang diamankan masing-masing Pitra Hambali Pane (29), warga Kelurahan Sigambal; Sapriyaman (48), warga Kelurahan Perdamean; serta Irpan Hidayat (31), yang juga berdomisili di Kelurahan Perdamean. Ketiganya disebut bekerja sebagai wiraswasta.


Meski telah diamankan, status hukum dan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.


Sabu dan Sejumlah Peralatan Disita

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu, yakni:


- Satu kaca pirex berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,43 gram.

- Satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,18 gram.

- Satu alat isap sabu atau bong.

- Dua buah mancis.

- Satu skop yang terbuat dari pipet.


Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, sabu yang ditemukan disebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan "COY" untuk digunakan bersama.


Petugas telah melakukan pencarian terhadap orang yang dimaksud. Namun, hingga berita ini disusun, keberadaannya belum diketahui dan masih dalam penyelidikan.


Identitas, keberadaan, serta dugaan keterlibatan orang yang dipanggil "COY" tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.


Lokasi Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkotika Dibakar

Dalam operasi itu, tim gabungan membakar pondok, terpal, dan bangunan yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.


Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianyanto, yang akrab disapa Bang Didot, menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


Menurutnya, pemberantasan narkotika memerlukan langkah penindakan yang berkelanjutan serta dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.


Selanjutnya, ketiga pria yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Polisi Tegaskan Pemberantasan Narkotika Berlanjut

AKP Hardianyanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang bersedia memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


"Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan. Kita tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kita. Terus awasi dan laporkan, kita bergerak bersama," tegasnya, Sabtu (10/10/2026).


Ia menambahkan, penindakan terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.


"Pembakaran sarang narkoba ini bukan sekadar tindakan simbolis, tetapi pesan tegas: siapa pun yang merusak masa depan generasi kita, akan kita tuntaskan bersama. Terima kasih kepada masyarakat yang mulai berani bersuara. Bersama kita bisa, narkoba kita tuntas!" ujarnya.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


Proses Hukum Harus Tetap Transparan dan Akuntabel

Penggerebekan di Lingkungan Perdamean menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.


Namun, keberhasilan penindakan tidak hanya diukur dari jumlah orang yang diamankan atau lokasi yang ditertibkan. Proses hukum yang transparan, pemeriksaan barang bukti yang sesuai prosedur, serta pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat juga menjadi aspek penting dalam pemberantasan narkotika.


Masyarakat kini menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan terhadap ketiga pria yang diamankan dan perkembangan pencarian terhadap sosok yang dikenal dengan panggilan "COY".


Seluruh pihak yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Sakila/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update