Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Prowan


 

Adv

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polri Watch Desak Kapolri Usut Dugaan Penganiayaan Anthony Wijaya dan Pertanyakan Dasar Penahanan dalam Perkara TPPU

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13.10.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-14T14:13:51Z

Polri Watch Desak Kapolri Usut Dugaan Penganiayaan Anthony Wijaya, Soroti Penahanan dan Proses Hukum di Bareskrim


Keterangan foto: Direktur Polri Watch, H. Abdul Salam Karim, S.H., M.H., alias Salom, mendesak Kapolri dan Propam Polri mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap Anthony Wijaya serta mengklarifikasi dasar hukum penahanan dalam perkara narkotika dan TPPU. Desakan disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Polri Watch, Medan, Selasa (13/10/2026).


tiga-daramedia.com

MEDAN | Direktur Polri Watch, H. Abdul Salim Karim, S.H., M.H., yang akrab disapa Salom, mendesak Kapolri dan jajaran pengawas internal Polri mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap Anthony Wijaya, manajer Diskotek New Zone yang berada di Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Ia juga mempertanyakan dasar hukum penangkapan dan penahanan Anthony dalam perkara narkotika yang kemudian disebut berlanjut ke perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Desakan tersebut disampaikan Salom dalam konferensi pers di Kantor Polri Watch di Jalan Perdana, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan Selasa (13/10/2026). Menurut dia, pihaknya menerima pengaduan dari istri Anthony yang meminta perlindungan hukum atas dugaan perlakuan tidak manusiawi serta proses hukum yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.


Abdul Salam Karim SH. MH mengungkapkan, Anthony ditangkap oleh anggota yang disebutnya berasal dari unit narkotika Bareskrim Polri pada Mei 2026, menyusul penggerebekan di Diskotek New Zone. Ia menyebut, dalam penggerebekan tersebut, petugas diduga menemukan delapan butir ekstasi dan menangkap dua perempuan yang disebut membawa serta menggunakan narkotika di dalam ruangan diskotek.


Namun, Salom mempertanyakan dasar penetapan Anthony sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut, mengingat jabatan Anthony sebagai manajer diskotek. Ia juga mempertanyakan keterlibatan seorang karyawan bagian sumber daya manusia (HRD) yang menurut keterangannya turut dibawa dalam proses penanganan perkara.


"Kalau memang ada dugaan tindak pidana narkotika, penyidik harus menjelaskan secara terang apa hubungan Anthony Wijaya dengan barang bukti yang ditemukan. Apa dasar hukum yang mengaitkan seorang manajer dan pihak HRD dengan perkara tersebut? Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif," tegas Salom.



Dugaan Penganiayaan Harus Diusut Tuntas

Persoalan yang paling disoroti Salom adalah dugaan penganiayaan terhadap Anthony selama menjalani proses pemeriksaan.


Ia mengeklaim Anthony mengalami pemukulan, penyiksaan, hingga luka bakar pada tubuhnya. Menurut Salom, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memaksa Anthony mengakui perbuatan yang disebutnya tidak pernah dilakukan.


Salom juga menyatakan bahwa Anthony sempat menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dalam situasi yang menurut pengakuannya berada di bawah tekanan. Setelah memperoleh pendampingan kuasa hukum, Anthony disebut mencabut keterangannya melalui mekanisme yang ditempuh pihak pembela.


"Kami menerima pengaduan mengenai dugaan penganiayaan dan melihat adanya persoalan yang harus diperiksa secara serius. Jika benar ada penyiksaan untuk memaksa seseorang mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, hal itu tidak boleh dibiarkan. Namun, semua dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan independen dan bukti yang sah," ujar Salom.


Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan atau pengaduan terkait persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung, Kapolri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.


Salom mendesak lembaga-lembaga tersebut menindaklanjuti pengaduan secara transparan, termasuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan memastikan kondisi fisik Anthony melalui pemeriksaan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.



Pertanyakan Penahanan dalam Perkara TPPU

Selain dugaan penganiayaan, Polri Watch menyoroti status penahanan Anthony yang menurut Salom masih berlangsung hingga konferensi pers digelar.


Salom menyebut masa penahanan dalam perkara sebelumnya berakhir pada 21 September 2026. Ia mempertanyakan langkah penahanan berikutnya yang disebutnya dilakukan pada 22 September 2026 melalui perkara TPPU.


Menurut dia, pergantian atau penggunaan perkara baru untuk melanjutkan penahanan tersebut perlu diperiksa, terutama mengenai dasar hukum penangkapan, surat perintah penahanan, pemenuhan hak tersangka, serta tahapan pemeriksaan yang telah dilaksanakan.


Salom juga mengklaim Anthony belum menjalani pemeriksaan atau BAP dalam perkara TPPU tersebut. Klaim ini, menurutnya, menjadi salah satu persoalan yang akan dipersoalkan melalui jalur hukum.


"Jangan sampai seseorang terus kehilangan kebebasannya tanpa kejelasan dasar hukum dan prosedur yang dijalankan. Kami meminta seluruh dokumen penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan dibuka serta diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.


Meski demikian, persoalan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan harus ditentukan berdasarkan dokumen perkara, ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, serta pemeriksaan oleh lembaga atau pengadilan yang berwenang. Penahanan dalam perkara baru juga harus dinilai berdasarkan dasar hukum dan prosedur tersendiri, bukan semata-mata karena masa penahanan perkara sebelumnya telah berakhir.


Desak Audit Penggunaan Anggaran Penyidikan

Salom turut meminta Itwasum Polri melakukan audit terhadap penggunaan anggaran penyidikan dalam penggerebekan Diskotek New Zone.


Ia mempertanyakan proporsionalitas pengerahan personel dalam operasi yang, menurut keterangannya, berkaitan dengan temuan delapan butir ekstasi.


Menurut Salom, pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan penyidikan dilaksanakan sesuai kebutuhan, prosedur, dan prinsip akuntabilitas keuangan negara.


"Saya meminta Itwasum Polri mengaudit penggunaan anggaran negara dalam penanganan perkara ini. Berapa personel yang dikerahkan, apa kebutuhan operasionalnya, bagaimana pelaksanaan penyidikannya, dan apakah seluruh pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan? Semuanya harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukan asumsi," tegasnya.


Ia menambahkan, penanganan perkara narkotika harus tetap didukung bukti yang cukup dan tidak boleh mengabaikan hak-hak orang yang diperiksa. Menurutnya, pemberantasan narkotika dan perlindungan hak asasi manusia harus berjalan beriringan.


Praperadilan Jadi Jalur Pengujian Hukum

Dalam konferensi pers tersebut, Salom juga menyampaikan bahwa pihak kuasa hukum Anthony sedang menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan yang dipersoalkan.


Ia menyebut tanggal 19 September 2026 sebagai tanggal yang berkaitan dengan proses praperadilan tersebut. Namun, jadwal persidangan, nomor perkara, serta objek permohonan perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pengadilan agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat.


Menurut Salom, pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli dalam proses persidangan untuk menjelaskan aspek hukum yang menjadi pokok sengketa.


Ia berharap hakim memeriksa permohonan secara objektif dengan mempertimbangkan alat bukti, dokumen penangkapan dan penahanan, serta ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami meminta hakim memeriksa perkara ini secara objektif. Jika memang terdapat pelanggaran prosedur, harus ada penilaian hukum yang tegas. Jangan sampai hak seseorang terabaikan dalam proses penegakan hukum," ujarnya.



Kapolri Diminta Berikan Penjelasan Terbuka

Salom menegaskan bahwa dirinya mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.


Ia meminta Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Irwasum Polri memastikan seluruh dugaan yang disampaikan pihak Anthony diperiksa secara profesional, transparan, dan tidak memihak.


Menurutnya, pengusutan perkara tersebut penting untuk menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum penanganan Anthony, dugaan kekerasan selama pemeriksaan, serta kelanjutan penahanan melalui perkara TPPU.


"Sebagai pengamat kepolisian, saya mendukung pemberantasan narkoba. Namun, jika ada dugaan penyimpangan oleh oknum, hal itu juga harus diusut. Saya meminta Kapolri bertindak tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran," kata Salom.


Ia mengaku sebenarnya tidak ingin membawa persoalan tersebut ke ruang publik. Namun, karena menilai belum memperoleh kejelasan atas pengaduan yang disampaikan, pihaknya memilih menggelar konferensi pers untuk meminta perhatian dan pengawasan dari lembaga terkait.


Hak Jawab dan Konfirmasi Tetap Diperlukan

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penganiayaan, pemaksaan pengakuan, ketidakabsahan penahanan, dan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran masih bersumber dari pernyataan Salom dalam konferensi pers.


Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai kronologi penangkapan Anthony Wijaya, dasar penetapan status hukumnya, perkembangan perkara narkotika dan TPPU, maupun tanggapan atas dugaan penganiayaan yang disampaikan Polri Watch.


Keterangan resmi dari Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri, Kejaksaan Agung, serta dokumen pengadilan diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh dan berimbang.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Penegakan hukum tidak cukup hanya mengejar dugaan pelanggaran pidana. Prosesnya juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah, menghormati hak tersangka, serta memastikan setiap tindakan aparat dapat diuji berdasarkan hukum dan bukti yang sah. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update