Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Adv

Harry

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

DJP Sumut I Percepat Implementasi Coretax, Wujudkan Transformasi Digital Perpajakan Nasional

Kamis, 13 November 2025 | 13.11.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-14T02:28:44Z


Medan, (Tiga daramedia. Com) Kamis 13 Nopember 2025– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I terus mempercepat implementasi Coretax Administration System (CTAS) sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital di bidang perpajakan. 


Sistem ini merupakan wujud pelaksanaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.



Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa transformasi digital melalui Coretax menjadi tonggak penting dalam modernisasi administrasi perpajakan nasional. 


Menurutnya, sistem ini akan memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi wajib pajak (WP) dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.


“Coretax merupakan masa depan sistem perpajakan Indonesia. Melalui digitalisasi, seluruh proses administrasi perpajakan kini lebih efisien, cepat, dan terintegrasi — mulai dari pelaporan SPT hingga pengajuan keberatan,” ujar Arridel dalam kegiatan Media Gathering Kanwil DJP Sumut I, yang berlangsung di lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Medan, Kamis (13/11/2025).


Acara tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Lusi Yuliani, serta 62 perwakilan media cetak dan online dari berbagai daerah.


Arridel menuturkan, hingga saat ini baru sekitar 25 persen atau 93.099 WP di wilayah kerja DJP Sumut I yang telah mengaktivasi akun Coretax. Sementara 254.325 WP lainnya masih dalam proses aktivasi. Selain itu, 46.557 WP telah memperoleh Kode Otorisasi DJP, dan 273.100 WP masih menunggu penyelesaian proses tersebut.


Ia menambahkan, sistem Coretax telah melalui uji keamanan ketat, termasuk pengujian langsung oleh tim hacker yang diundang Kementerian Keuangan. “Kalau dulu surat keberatan pajak butuh waktu seminggu untuk sampai ke Kanwil, kini dengan Coretax bisa diterima dan diproses dalam hitungan detik,” jelasnya.


Menurut Arridel, keberhasilan implementasi Coretax sangat bergantung pada kesiapan dan literasi digital para wajib pajak. “Kami sedang gencar mendorong wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax agar dapat memanfaatkan seluruh fitur digital yang tersedia,” ujarnya menegaskan.


Sementara itu, Kabid P2Humas Lusi Yuliani menyampaikan bahwa peran media sangat strategis dalam membangun citra positif perpajakan di mata publik. Ia berharap media dapat membantu menyosialisasikan digitalisasi layanan perpajakan dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.


“Sinergi antara DJP dan insan pers diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak, memperkuat penerimaan negara, serta mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” pungkas Lusi.

(Puput)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update