Medan, (Tiga daramedia.com) – Menanggapi keluhan salah satu warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, bernama Hasan Ismail Abdurahman, terkait dugaan pelayanan tidak ramah serta kesulitan administrasi Universal Health Coverage (UHC) di RSU Haji Medan yang berada di Jalan Rumah sakit Haji No.47 Kenangan Baru, kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli serdang pada Rabu, 19 November 2025 lalu, pihak manajemen rumah sakit memberikan klarifikasi resmi di kantor Gubsu kamis (19/1)
Wakil Direktur ( Wadir ) Umum RSU Haji Medan, Ridesman Nasution SKM., SH., M.Kes.,MH menegaskan bahwa Rumah Sakit Haji tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah seorang pasien dijamin atau tidak dalam program UHC.
Menurutnya, rumah sakit Haji Medan hanya berperan membantu pasien dalam melengkapi persyaratan administrasi.
“Yang memutuskan jaminan itu bukan pihak rumah sakit. Kami hanya membantu melengkapi persyaratan.
Karena itu kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk menyelesaikan administrasi yang belum lengkap,” ujar Ridesman kepada awak media Kamis siang 19 Januari 2026
Ia menjelaskan, pada saat pasien datang, sering kali masih terdapat dokumen yang belum lengkap, seperti KTP dan Kartu Keluarga. Dalam kondisi tersebut, pihak rumah sakit meminta keluarga pasien untuk terlebih dahulu mengurus kelengkapan administrasi.
“Bahkan ada pasien yang sudah 3 x 24 jam jaminannya tidak selesai. Kalau sudah begitu, kami sampaikan bahwa pasien tersebut tidak terjamin.
Kondisi seperti ini rata-rata dialami warga Kabupaten Deli Serdang, termasuk dari Desa Sampali,” jelasnya.
Ridesman menegaskan bahwa program UHC sejatinya sangat membantu masyarakat karena bersifat prioritas.
Berbeda dengan kepesertaan BPJS mandiri yang harus menunggu hingga 14 hari, UHC dapat langsung aktif pada hari yang sama apabila disetujui.
“UHC ini prioritas. Didaftarkan hari itu, kalau disetujui, hari itu juga kartunya berlaku.
Tapi perlu ditegaskan, yang meng-ACC kan UHC bukan pihak rumah sakit haji,” katanya.
Terkait dugaan sikap tidak ramah dari petugas bagian Person in Charge (PIC) RSU Haji Medan, Ibu Neli, yang disebut sempat memarahi keluarga pasien, Ridesman menyampaikan bahwa kemungkinan hal tersebut terjadi karena kondisi psikologis petugas yang sedang terbebani pekerjaan.
“Mungkin yang bersangkutan sedang banyak pikiran. Namun kami tetap siap membantu pasien. Bagian PIC, termasuk Ibu Nelli, bertugas membantu proses administrasi pasien,” ujarnya.
Selain itu, Ridiesman juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait UHC.
Ia menegaskan bahwa tidak semua jenis penyakit otomatis dijamin oleh BPJS meskipun pasien terdaftar dalam program UHC.
“Perlu dipahami, tidak semua penyakit bisa langsung dijamin. Ada kategori penyakit tertentu. Jadi anggapan bahwa dengan UHC semua ditanggung itu tidak sepenuhnya benar.
Kalau kasusnya tidak dijamin BPJS, maka UHC juga tidak berlaku,” pungkasnya mengakhiri
(Syafii Harahap)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar