Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Adv

Harry

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosper Perda Ketenagakerjaan, H. Zulkarnaen Dorong Perlindungan Pekerja Lewat BPJS Gratis

Minggu, 25 Januari 2026 | 25.1.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-25T12:38:48Z

Ket : Wakil ketua DPRD Medan H. Zulkarnaen SKM diabadikan berfoto Bersama Camat Medan Perjuangan Hidayat AP, S.Sos, MSP. dan Sekretaris Kecamatan Medan Perjuangan: Faisal Harahap, M.AP. didampingi Lurah Sei Kera Hilir I, Agung Satria, S.STP Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta unsur perangkat pemerintahan
 (ft Ist)


Medan, (Tiga daramedia.com) - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.KM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sekaligus membagikan 200 kartu BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada warga Kecamatan Medan Perjuangan.


Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Pimpinan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (24/1/2026), dan dihadiri ratusan warga dari berbagai lapisan masyarakat.


Selain menyosialisasikan regulasi ketenagakerjaan, kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan 200 kartu BPJS Ketenagakerjaan gratis yang merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Rumah Sakit Siloam Medan, sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya di sektor informal.


Ket : Wakil ketua DPRD Medan H. Zulkarnaen SKM membagikan 200 kartu BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada warga (Ist)


H. Zulkarnaen menegaskan, pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan gratis tersebut merupakan wujud tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan hak dan perlindungan tenaga kerja di daerah.
“Ini merupakan tanggung jawab saya selaku anggota dewan kepada masyarakat. 


Kami mengucapkan terima kasih kepada Rumah Sakit Siloam Medan yang bersedia menyalurkan CSR-nya dalam bentuk pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan gratis,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Dalam paparannya, 




Zulkarnaen menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan secara teknis dan komprehensif, mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan peningkatan kompetensi, penempatan tenaga kerja lokal, hubungan industrial, serta perlindungan tenaga kerja dan penyandang disabilitas.


“Perda ini dibuat untuk meningkatkan kualitas, daya saing, dan kesejahteraan tenaga kerja daerah,” tegasnya.


Sementara itu, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Marisi Simaremare, menyampaikan bahwa melalui Perda tersebut diatur secara jelas hak dan kewajiban perusahaan maupun tenaga kerja, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.




Menurutnya, pemerintah daerah juga menyediakan berbagai program ketenagakerjaan, mulai dari pelatihan berbasis kompetensi, penempatan tenaga kerja secara transparan, hingga kebijakan prioritas tenaga kerja lokal guna menekan angka pengangguran.


“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.




Kegiatan Sosper tersebut turut dihadiri oleh Camat Medan Perjuangan yang diwakili Sekretaris Camat, Lurah Sei Kera Hilir I, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta unsur perangkat pemerintahan lainnya.


Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi ketenagakerjaan semakin meningkat, sekaligus mendorong perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Medan. (Puput)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update