Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Prowan IF



Adv

Harry

 


Prowan


Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Gunakan Tehnik Under Cover, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Beserta Barang Buktinya" ‎

Rabu, 08 Juli 2026 | 8.7.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T14:52:05Z
Teks Keterangan foto: Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan pria berinisial RAR (26) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi undercover di Kecamatan Binjai Timur. Dari terduga, polisi menyita satu paket yang diduga sabu seberat bruto 10,07 gram sebagai barang bukti. (Dok: Humas Polres Binjai).


Binjai, (tiga-daramedia.com) Rabu, (8/7/2026) - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menangkap seorang pria dengan inisial *RAR (26)* yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/26) pukul 02.30 wib dini hari,


Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba sehingga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, "ucap Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,


Penangkapan terhadap terduga ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.



" Barang bukti yang diamankan dari pelaku *RAR (26)* tersebut yaitu, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat  bruto 10,07 gram serta 1 buah kaca pirek.,


" Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ,Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. dengan Ancaman hukuman Penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun, tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,


Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Binjai.


Masyarakat juga tetap diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri, ucap AKBP Mirzal.

(Humasresbinjai/Sakila)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update