Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Prowan


 

Adv

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Uang Rilis Rp50 Ribu–Rp100 Ribu Dipertanyakan, Kasi Humas Polres Binjai Diduga Hina Wartawan

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 31.10.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-01T17:34:26Z

Viral, Polemik Uang Rilis Wartawan di Polres Binjai Memanas, Kasi Humas Berang Diduga Bersikap Arogan Saat Dimintai Klarifikasi


Keterangan Foto: Polemik dugaan ketidakmerataan pemberian uang rilis kepada wartawan di Polres Binjai mencuat setelah Syafii meminta klarifikasi kepada Kasi Humas IPTU Mimpin Ginting terkait perbedaan nominal Rp50.000 dan Rp100.000 serta dugaan perlakuan pilih kasih terhadap sesama wartawan, Rabu (28/10/2026).


tiga-daramedia.com

BINJAI — Polemik dugaan ketidakmerataan pemberian uang kepada wartawan yang berkomunikasi dengan Kasi Humas Polres Binjai kembali menjadi sorotan. Syafii wartawan dari media daring, mengaku mendapat respons bernada tinggi ketika meminta klarifikasi langsung kepada Kasi Humas Polres Binjai, IPTU Mimpin Ginting, S.H, M.H, terkait informasi pemberian uang sebesar Rp50.000, dan Rp.100.000 kepada sejumlah wartawan Rabu siang (28/10)


Menurut penuturan Syafii, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu siang (28/10/2026), saat Syafii mendatangi ruangan Kasi Humas Polres Binjai untuk mengonfirmasi informasi mengenai dugaan pemberian uang rilis, Informasi itu disebut berkaitan dengan pesan singkat Mimpin Ginting di grup WhatsApp “Sahabat Media Polres Binjai” yang menurut Syafii menjadi dasar perlunya klarifikasi atas komitmen yang disampaikan.


Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut Perbedaan nominal Rp50.000 atau Rp100.000. Lebih jauh, polemik tersebut menyentuh persoalan transparansi informasi, kejelasan mekanisme pemberian uang, konsistensi keterangan, serta hubungan profesional antara institusi kepolisian dan insan pers.


SYAFII DATANG UNTUK MEMINTA KLARIFIKASI

Kedatangan Syafii bertujuan mengonfirmasi mengenai pemberian uang sebesar Rp50.000 kepada sejumlah wartawan. Informasi tersebut, katanya, berkaitan dengan pesan WhatsApp yang disebut dikirimkan oleh Lena, yang menghubungi wartawan melalui grup masing-masing dan Lena meminta admin grub masing-masing datang.


Syafii menegaskan sesuai kode etik jurnalis bahwa kedatangannya bukan untuk meminta-minta uang, melainkan memperoleh kejelasan mengenai informasi dan komitmen yang disebut sebelumnya disampaikan oleh pihak Kasi Humas Polres Binjai Mimpin Ginting.


Namun, menurut pengakuan Syafii, saat bertemu dengan Mimpin Ginting dan hendak menyalaminya, Kasi Humas tersebut disebut enggan menyambut uluran tangannya. Syafii mengaku justru diruangannya mendapat pertanyaan mengenai identitas dan tujuan kedatangannya..


“Yang mana namanya Syafii? Ngapain kau kemari?” demikian ucapan yang menurut pengakuan Syafii disampaikan Mimpin Ginting dengan nada tinggi saat pertemuan berlangsung. Syafii menyebut pertemuan tersebut melibatkan sejumlah wartawan yang sebelumnya dipanggil melalui Pesan singkat wasthaap seluler Lena, seorang pegawai honorer humas Polres binjai 


Syafii kemudian menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan meminta klarifikasi terkait informasi dugaan pemberian uang rilis kepada sejumlah wartawan dengan nominal yang disebut berbeda, yakni Rp100.000 dan Rp50.000. Informasi tersebut diperoleh dari keterangan salah seorang wartawan yang mengaku menerima Rp100.000, namun meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan,. Ia juga mempertanyakan mekanisme penyaluran serta kriteria penerima, termasuk informasi mengenai sejumlah wartawan yang disebut juga tidak menerima uang rilis tersebut. syafii mengungkapkan bahwa dirinya meminta Lena menyampaikan kepada Kasi Humas Polres Binjai, IPTU Mimpin Ginting, mengenai kejelasan komitmen pemberian uang kepada 11 wartawan yang tergabung dalam grup WhatsApp “Sahabat Media Polres Binjai”.


Menurut Syafii, sebelumnya Mimpin Ginting disebut rutin mengirimkan materi rilis pemberitaan melalui grup tersebut untuk dipublikasikan di masing-masing media. Karena itu, Syafii mempertanyakan kejelasan komitmen yang disebut telah disepakati bersama kasi humas polres binjai dan disampaikan melalui pesan WhatsApp.


“Mohon sampaikan kepada Kasi Humas, bagaimana kejelasan komitmen terhadap 11 rekan media yang tergabung dalam grup WhatsApp Sahabat Media Polres Binjai? Berdasarkan informasi yang kami peroleh di ruangan Kasi Humas, serta keterangan seorang wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan sejumlah wartawan disebut telah menerima uang sebesar Rp50.000 per orang diberi Kasi Humas melalui Lena.


"Jika pemberian uang rilis tersebut dihitung untuk dua bulan", nominalnya mencapai Rp100.000 per orang. Lantas, mengapa sejumlah wartawan hanya menerima Rp50.000 untuk satu bulan, sementara wartawan lainnya disebut menerima Rp100.000 per orang? Bagaimana pula penjelasan mengenai 11 rekan wartawan yang disebut tidak menerima sama sekali?

 

Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu sore (31/10/2026) bertemu di Hotel Aryaduta Jalan Kapten Maulana Lubis No.8, Medan, dua wartawan media daring, Taufik dan Ema, mengungkapkan bahwa mereka menerima uang rilis sebesar Rp50.000 dari pihak Humas Polres Binjai. menurut pengakuan keduanya, pemberian tersebut seharusnya mencakup dua bulan dengan total Rp100.000 per orang. Namun, mereka mengaku hanya menerima Rp50.000.


“Kami dikasih oleh Kasi Humas Rp50.000. Seharusnya untuk dua bulan Rp100.000. Ketika kami tanyakan kepada Lena, katanya untuk dua bulan tidak bisa, hanya Rp50.000,” ungkap mereka,sementara itu, menurut keterangan yang mereka terima, Kasi Humas menyampaikan alasan keterbatasan anggaran,“Tidak ada duit, Pak. Dari mana mau kasih Rp100.000?” demikian alasan yang disebut disampaikan Kasi Humas.


Kami meminta Kasi Humas Polres Binjai, IPTU Mimpin Ginting, membuka secara transparan dasar pemberian, kriteria penerima, serta mekanisme penyalurannya. Jangan sampai ketidakjelasan ini memunculkan kesan adanya perlakuan tebang pilih dan pilih kasih terhadap wartawan, wartawan berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka dan adil.


Kemitraan dengan insan pers harus dibangun atas dasar keterbukaan, keadilan, dan profesionalisme. Kami berharap ada penjelasan resmi agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik,” tegas Syafii.


MIMPIN DISEBUT MEMPERTANYAKAN ANGGARAN

Menurut penuturan Syafii, dalam percakapan antara Lena dan Mimpin Ginting, Kasi Humas Polres Binjai tersebut membantah adanya pembagian uang di ruangannya."Enggak ada bilang untuk mereka semua Enggak ada bagi-bagi. Mana absennya? Sini, sini. Enggak usah lagi kalian tulis,” demikian pernyataan yang menurut penuturan Syafii disampaikan Mimpin Ginting dengan nada bicara yang disebutnya meninggi kepada sejumlah wartawan


Syafii mengaku kemudian diminta meninggalkan ruangan. Menurut keterangannya, Mimpin mengatakan, “Kau keluar.” Tak lama berselang, menurut penuturan Syafii, Mimpin Ginting menyusulnya keluar ruangan dan kembali terlibat percakapan dengannya.


Dalam percakapan itu, menurut Syafii, Mimpin menyatakan tidak ada anggaran untuk pemberian uang tersebut sekaligus mempertanyakan pemahamannya mengenai anggaran. “Kau pikir ada anggarannya? Kau tahu anggaran itu apa?” demikian ucapan yang menurut Syafii disampaikan Mimpin dengan nada membentak


Syafii mengaku menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti persoalan anggaran yang dimaksud dan meminta penjelasan lebih lanjut. menurut Syafii, Mimpin kemudian menanggapi dengan keras mengatakan, “Berarti kau tidak tahu. Kalau kau tidak tahu, tidak usah kau naik-naikkan beritanya. Anggaran untuk media tidak ada.”


Syafii menyatakan dirinya kemudian menjelaskan bahwa apabila memang tidak tersedia anggaran untuk media, informasi tersebut seharusnya dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.ia juga menyarankan agar pihak Kasi Humas menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.


“Kalau memang tidak ada anggaran untuk media, sampaikan saja dengan jelas. Abang buatlah hak jawab atau koreksi kalau memang ada pemberitaan yang perlu diluruskan. Media lain juga ada,” ungkap Syafii menirukan ucapannya.namun, menurut penuturannya, Mimpin kembali merespons dengan tengiknya dengan mengatakan, “Ngapain aku jawab-jawab itu?”


PERNYATAAN DI GRUP WHATSAPP SAHABAT MEDIA DIPERSOALKAN

Seorang wartawan Puput media daring yang berada di lokasi di ruangan Kasi humas Polres binjai Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu sore (28/10/2026) turut memberikan keterangan mengenai polemik tersebut. menurut wartawan itu, pemberitaan mengenai komitmen rilis mengacu pada informasi atau pernyataan yang disebut telah disampaikan Mimpin Ginting melalui grup WhatsApp Sahabat Media Polres Binjai.


Wartawan tersebut mempertanyakan alasan keberatan terhadap pemberitaan apabila informasi yang dimuat bersumber dari keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Humas, menurutnya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai, pihak terkait dapat menunjukkan bagian yang dianggap keliru dan memberikan klarifikasi berdasarkan fakta.


Meski demikian, isi percakapan WhatsApp dalam grup “Sahabat Media Polres Binjai” yang disebut dibuat secara mandiri tersebut dinyatakan siap diperiksa secara utuh, termasuk konteks percakapan dan keaslian pesan yang diduga dikirimkan oleh Mimpin Ginting. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian isi pesan dengan pemberitaan yang beredar.


MEKANISME DAN PENERIMA UANG PERLU DIJELASKAN

Polemik semakin berkembang setelah muncul keterangan mengenai dugaan perbedaan penerimaan uang di antara sejumlah wartawan di Polres binjai, menurut penuturan Syafii, sejumlah wartawan disebut menerima uang sebesar Rp50.000 per orang melalui seorang pegawai honorer bernama Lena. Penyaluran uang tersebut, menurut keterangannya, dilakukan dengan mencantumkan nama masing-masing wartawan beserta media yang diwakilinya di ruangan Kasi Humas,di sisi lain, Syafii mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pemberian uang tersebut, termasuk dasar pemberian, kriteria penerima, dan sumber dana yang digunakan.


Perbedaan keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka dan transparan. Apakah pemberian uang kepada wartawan tersebut merupakan bentuk apresiasi, penggantian biaya peliputan, biaya transportasi, atau bentuk pembayaran lainnya? Siapa yang menetapkan kriteria penerima, dari mana sumber anggarannya, siapa saja yang berhak menerima, serta bagaimana mekanisme penyaluran dan pertanggungjawabannya?


WARTAWAN MENGAKU MENDAPAT UCAPAN BERNADA TINGGI

Syafii juga mengaku mendengar ucapan emosi bernada tinggi dalam percakapan yang berlangsung di lingkungan ruangan Humas Polres Binjai.menurut penuturannya, Mimpin Ginting dengan suara besar sempat mengatakan, “Hei kau, jangan suara besar di sini. Mulut kau, ya. Jangan keras-keras kali suara kau di sini sambil menunjuk mukanya”


“Memangnya kau pikir kau diladeni Kapolres? Telor sama kau!” demikian ucapan bernada tinggi dan makian yang menurut penuturan Syafii dilontarkan Mimpin Ginting saat keduanya terlibat percakapan.


Syafii menilai respons tersebut perlu mendapat klarifikasi karena terjadi ketika dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta penjelasan terkait persoalan yang tengah berkembang. Bahkan, saat itu Syafii mengaku hendak menuju ruangan Kapolres untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.


Ia berharap Kapolres Binjai mengetahui persoalan tersebut dan mengambil langkah bijaksana untuk memastikan komunikasi antara jajaran Humas dan insan pers berlangsung secara profesional,apabila terdapat perbedaan pemahaman atau pemberitaan yang dianggap keliru, menurutnya, persoalan seharusnya diselesaikan melalui klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.


KAPOLRES BINJAI DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

Polemik ini memerlukan penjelasan dari Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., terutama mengenai mekanisme pemberian uang yang dipersoalkan sejumlah wartawan, klarifikasi diperlukan untuk menjawab apakah pemberian uang tersebut memiliki dasar atau mekanisme resmi, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, serta apakah terdapat anggaran institusi yang berkaitan dengan pemberian tersebut.


Kapolres Binjai juga didesak memberikan klarifikasi terbuka terkait perbedaan nominal Rp50.000 dan Rp100.000 yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, termasuk dugaan adanya wartawan yang menerima uang, sementara wartawan lainnya mengaku tidak mendapatkannya. Penjelasan mengenai dasar penetapan penerima, sumber dana, serta mekanisme penyaluran diperlukan agar polemik tidak berlarut-larut dan transparansi tetap terjaga.


Apabila memang tidak tersedia anggaran resmi untuk pemberian uang kepada wartawan, penjelasan terbuka mengenai kondisi tersebut dapat membantu meluruskan persoalan. sebaliknya, apabila terdapat pemberitaan yang tidak sesuai fakta, pihak kepolisian dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan pers.


TRANSPARANSI DAN PROFESIONALISME MENJADI KUNCI

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berkewajiban melakukan verifikasi, menyajikan informasi secara berimbang, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan tanggapan.


Di sisi lain, Pihak Polres binjai yang dimintai konfirmasi juga berhak membantah, mengoreksi, atau memberikan penjelasan berdasarkan fakta.prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang menjadi pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, karena itu, persoalan uang rilis di Polres Binjai sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan mengenai nominal atau ada tidaknya anggaran. Kejelasan informasi, transparansi mekanisme, dan komunikasi yang saling menghormati perlu menjadi perhatian bersama.


Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai peristiwa tersebut masih berdasarkan penuturan Syafii dan seorang wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Klarifikasi langsung dari IPTU Mimpin Ginting dan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda diperlukan untuk memastikan keberimbangan pemberitaan,redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update